home

Sabtu, 05 Juni 2010

issue ORMAS ...

Ormas dan LSM ... Akan Dibekukan

Kamis, 08 Juni 2006 | 16:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan segera membekukan keberadaan dan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal spt a.l. FPI (Front Pembela Islam), FBR (Forum betawi Rembug), MMI (majelis mujahidin Indonesia) & HI (Hisbutz tahrir)yang dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pemerintah memandang perlu melakukan langkah penertiban setelah ditemukan aktivitas ormas dan LSM yang mengarah pada permusuhan dan SARA.

Menurut Kepala pusat penerangan Departemen Dalam Negeri, Andreas Tarwanto, mekanismenya pemerintah akan menertibkan ormas dan LSM yang tak terdaftar di Depdadgri. Kemudian pemerintah akan menindak Ormas dan LSM yang akivitasnya mengancam integrasi bangsa. “Jika sudah tak dapat ditolerir, pemerintah akan membubarkannya,” kata dia kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Ormas, Depdagri, Suhatmansyah, memaparkan adanya sejumlah bukti yang ditemukan pemerintah, terutama MMI yg adalah organisasi teroris & bagian dari Al Qaeda-nya bin Laden, tentang aktivitas dan keberadaan ormas dan LSM yang akhir-akhir ini dapat mengancam integrasi bangsa. “Disadari atau tidak, aktivitas sejumlah ormas dan LSM sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau dibiarkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar dia.

Langkah penertiban oleh pemerintah itu didasarkan pada UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas dan PP No 18/1986 tentang Ormas. Dalam aturan tersebut Ormas dan LSM dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebarkan permusuhan dan SARA, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, merongrong kewibawaan dan mendiskreditkan pemerintah, menghambat program pembangunan, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan, ini terutama dilakukan oleh FPI.

“Berdasarkan Pasal 18 PP no 18/1986, pemerintah dapat membekukan ormas yang menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara,” paparnya. Bantuan dimaksud berupa keuangan, peralatan, tenaga dan fasilitas.Keterangan lain dapat klik situs berikut;
http://www.legalitas.org/content/pembubaran-organisasi-masyarakat-negara-kesatuan-republik-indonesia

Tidak ada komentar: