home

Senin, 28 Juni 2010

KARYA SENI DI HARAPAN INDAH

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seniman Nyoman Nuarta menegaskan patung "Tiga Mojang" karyanya yang didirikan di sebuah perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, bukanlah patung Bunda Maria seperti yang dituduhkan oleh organisasi kemasyarakatan dan berujung pembongkaran patung itu, Sabtu dinihari (19/6).

Diwawancarai ANTARA melalui telepon selular, Nyoman menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena tuduhan "kristenisasi" sama sekali tidak benar. "Patung tersebut adalah gambaran mojang priangan yang menggunakan pakaian kemben bukan gambaran Bunda Maria yang memakai kerudung," katanya.

"Tidak ada unsur keagamaan apalagi agama kristen dalam patung tersebut dan yang terpenting adalah saya sama sekali tidak berniat untuk membuat patung Bunda Maria, tetapi mojang priangan dan mengapa baru dibongkar setelah dua tahun dipasang disana," kata Nyoman Nuarta yang tengah berada di Bali.

Ia menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena hal ini merupakan preseden buruk bagi kesenian dan kebudayaan Indonesia. "Saya akan pikirkan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum," katanya.

"Ini adalah pembodohan kepada masyarakat yang dilakukan oleh sekelompok orang dan saya akan melawan untuk mencerdaskan mereka," tutur seniman yang lahir di Bali, namun sudah sangat kental "kesundaannya" ini.

Nyoman mengaku akan segera kembali ke Bandung menyatakan tidak akan datang ke lokasi pembongkaran patung "Tiga Mojang". "Buat apa saya datang kesana karena patungnya sudah tidak ada," ujarnya.

Pada hari Sabtu (19/6) sekitar pukul 03.30 WIB, patung "Tiga Mojang" di perumahan elit Medan Satria Kota Bekasi dibongkar karena dituding sebagai perlambangan Trinitas dan dianggap menyinggung perasaan umat Islam dan diduga tidak memiliki ijin.

Patung tersebut berhasil di robohkan pada pukul 07.30 WIB dan baru pukul 10.00 WIB berhasil dipindahkan ke Mapolrestro Kota Bekasi untuk selanjutnya diserahkan kembali oleh pengembang.
Red: Ririn Sjafriani
Sumber: antaraREPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seniman Nyoman Nuarta menegaskan patung "Tiga Mojang" karyanya yang didirikan di sebuah perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, bukanlah patung Bunda Maria seperti yang dituduhkan oleh organisasi kemasyarakatan dan berujung pembongkaran patung itu, Sabtu dinihari (19/6).

Diwawancarai ANTARA melalui telepon selular, Nyoman menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena tuduhan "kristenisasi" sama sekali tidak benar. "Patung tersebut adalah gambaran mojang priangan yang menggunakan pakaian kemben bukan gambaran Bunda Maria yang memakai kerudung," katanya.

"Tidak ada unsur keagamaan apalagi agama kristen dalam patung tersebut dan yang terpenting adalah saya sama sekali tidak berniat untuk membuat patung Bunda Maria, tetapi mojang priangan dan mengapa baru dibongkar setelah dua tahun dipasang disana," kata Nyoman Nuarta yang tengah berada di Bali.

Ia menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena hal ini merupakan preseden buruk bagi kesenian dan kebudayaan Indonesia. "Saya akan pikirkan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum," katanya.

"Ini adalah pembodohan kepada masyarakat yang dilakukan oleh sekelompok orang dan saya akan melawan untuk mencerdaskan mereka," tutur seniman yang lahir di Bali, namun sudah sangat kental "kesundaannya" ini.

Nyoman mengaku akan segera kembali ke Bandung menyatakan tidak akan datang ke lokasi pembongkaran patung "Tiga Mojang". "Buat apa saya datang kesana karena patungnya sudah tidak ada," ujarnya.

Pada hari Sabtu (19/6) sekitar pukul 03.30 WIB, patung "Tiga Mojang" di perumahan elit Medan Satria Kota Bekasi dibongkar karena dituding sebagai perlambangan Trinitas dan dianggap menyinggung perasaan umat Islam dan diduga tidak memiliki ijin.

Patung tersebut berhasil di robohkan pada pukul 07.30 WIB dan baru pukul 10.00 WIB berhasil dipindahkan ke Mapolrestro Kota Bekasi untuk selanjutnya diserahkan kembali oleh pengembang.
Red: Ririn Sjafriani
Sumber: antaraREPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seniman Nyoman Nuarta menegaskan patung "Tiga Mojang" karyanya yang didirikan di sebuah perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, bukanlah patung Bunda Maria seperti yang dituduhkan oleh organisasi kemasyarakatan dan berujung pembongkaran patung itu, Sabtu dinihari (19/6).

Diwawancarai ANTARA melalui telepon selular, Nyoman menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena tuduhan "kristenisasi" sama sekali tidak benar. "Patung tersebut adalah gambaran mojang priangan yang menggunakan pakaian kemben bukan gambaran Bunda Maria yang memakai kerudung," katanya.

"Tidak ada unsur keagamaan apalagi agama kristen dalam patung tersebut dan yang terpenting adalah saya sama sekali tidak berniat untuk membuat patung Bunda Maria, tetapi mojang priangan dan mengapa baru dibongkar setelah dua tahun dipasang disana," kata Nyoman Nuarta yang tengah berada di Bali.

Ia menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena hal ini merupakan preseden buruk bagi kesenian dan kebudayaan Indonesia. "Saya akan pikirkan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum," katanya.

"Ini adalah pembodohan kepada masyarakat yang dilakukan oleh sekelompok orang dan saya akan melawan untuk mencerdaskan mereka," tutur seniman yang lahir di Bali, namun sudah sangat kental "kesundaannya" ini.

Nyoman mengaku akan segera kembali ke Bandung menyatakan tidak akan datang ke lokasi pembongkaran patung "Tiga Mojang". "Buat apa saya datang kesana karena patungnya sudah tidak ada," ujarnya.

Pada hari Sabtu (19/6) sekitar pukul 03.30 WIB, patung "Tiga Mojang" di perumahan elit Medan Satria Kota Bekasi dibongkar karena dituding sebagai perlambangan Trinitas dan dianggap menyinggung perasaan umat Islam dan diduga tidak memiliki ijin.

Patung tersebut berhasil di robohkan pada pukul 07.30 WIB dan baru pukul 10.00 WIB berhasil dipindahkan ke Mapolrestro Kota Bekasi untuk selanjutnya diserahkan kembali oleh pengembang.
Red: Ririn SjafrianiREPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seniman Nyoman Nuarta menegaskan patung "Tiga Mojang" karyanya yang didirikan di sebuah perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, bukanlah patung Bunda Maria seperti yang dituduhkan oleh organisasi kemasyarakatan dan berujung pembongkaran patung itu, Sabtu dinihari (19/6).

Diwawancarai ANTARA melalui telepon selular, Nyoman menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena tuduhan "kristenisasi" sama sekali tidak benar. "Patung tersebut adalah gambaran mojang priangan yang menggunakan pakaian kemben bukan gambaran Bunda Maria yang memakai kerudung," katanya.

"Tidak ada unsur keagamaan apalagi agama kristen dalam patung tersebut dan yang terpenting adalah saya sama sekali tidak berniat untuk membuat patung Bunda Maria, tetapi mojang priangan dan mengapa baru dibongkar setelah dua tahun dipasang disana," kata Nyoman Nuarta yang tengah berada di Bali.

Ia menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena hal ini merupakan preseden buruk bagi kesenian dan kebudayaan Indonesia. "Saya akan pikirkan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum," katanya.

"Ini adalah pembodohan kepada masyarakat yang dilakukan oleh sekelompok orang dan saya akan melawan untuk mencerdaskan mereka," tutur seniman yang lahir di Bali, namun sudah sangat kental "kesundaannya" ini.

Nyoman mengaku akan segera kembali ke Bandung menyatakan tidak akan datang ke lokasi pembongkaran patung "Tiga Mojang". "Buat apa saya datang kesana karena patungnya sudah tidak ada," ujarnya.

Pada hari Sabtu (19/6) sekitar pukul 03.30 WIB, patung "Tiga Mojang" di perumahan elit Medan Satria Kota Bekasi dibongkar karena dituding sebagai perlambangan Trinitas dan dianggap menyinggung perasaan umat Islam dan diduga tidak memiliki ijin.

Patung tersebut berhasil di robohkan pada pukul 07.30 WIB dan baru pukul 10.00 WIB berhasil dipindahkan ke Mapolrestro Kota Bekasi untuk selanjutnya diserahkan kembali oleh pengembang.
Red: Ririn SjafrianiREPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seniman Nyoman Nuarta menegaskan patung "Tiga Mojang" karyanya yang didirikan di sebuah perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, bukanlah patung Bunda Maria seperti yang dituduhkan oleh organisasi kemasyarakatan dan berujung pembongkaran patung itu, Sabtu dinihari (19/6).

Diwawancarai ANTARA melalui telepon selular, Nyoman menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena tuduhan "kristenisasi" sama sekali tidak benar. "Patung tersebut adalah gambaran mojang priangan yang menggunakan pakaian kemben bukan gambaran Bunda Maria yang memakai kerudung," katanya.

"Tidak ada unsur keagamaan apalagi agama kristen dalam patung tersebut dan yang terpenting adalah saya sama sekali tidak berniat untuk membuat patung Bunda Maria, tetapi mojang priangan dan mengapa baru dibongkar setelah dua tahun dipasang disana," kata Nyoman Nuarta yang tengah berada di Bali.

Ia menyesalkan aksi pembongkaran tersebut karena hal ini merupakan preseden buruk bagi kesenian dan kebudayaan Indonesia. "Saya akan pikirkan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum," katanya.

"Ini adalah pembodohan kepada masyarakat yang dilakukan oleh sekelompok orang dan saya akan melawan untuk mencerdaskan mereka," tutur seniman yang lahir di Bali, namun sudah sangat kental "kesundaannya" ini.

Nyoman mengaku akan segera kembali ke Bandung menyatakan tidak akan datang ke lokasi pembongkaran patung "Tiga Mojang". "Buat apa saya datang kesana karena patungnya sudah tidak ada," ujarnya.

Pada hari Sabtu (19/6) sekitar pukul 03.30 WIB, patung "Tiga Mojang" di perumahan elit Medan Satria Kota Bekasi dibongkar karena dituding sebagai perlambangan Trinitas dan dianggap menyinggung perasaan umat Islam dan diduga tidak memiliki ijin.

Patung tersebut berhasil di robohkan pada pukul 07.30 WIB dan baru pukul 10.00 WIB berhasil dipindahkan ke Mapolrestro Kota Bekasi untuk selanjutnya diserahkan kembali oleh pengembang.
Red: Ririn Sjafriani
Sumber: antara
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/06/19/120714-nyoman-nuarta-tiga-mojang-bukan-bunda-maria

Sabtu, 05 Juni 2010

CARA MENDIRIKAN ORMAS/LSM

PERSYARATAN PEROLEH SKT BAGI ORMAS/LSM

Misi 1 : Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan professional serta sikap responsif aparatur.



BAKESBANGPOLINMAS - Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai Surat Edaran MENDAGRI Nomor : 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007, bagi Organisasi Kemasyarakatan/LSM yakni melalui permohonan kepada Pemerintah dengan melampirkan :



1. Akt1. Akte Notaris / Akte Pendirian (copy dilegalisir Notaris);

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinotariskan (dilegalisir oleh Notaris);

3. Program Kerja Jangka Panjang maupun Jangka Pendek;

4. Susunan Kepengurusan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;

5. Biodata Pengurus Harian : ( Ketua, Sekretaris, Bendahara) dilampiri pas foto berwarna masing-masing ukuran 4 X 6 cm 1 (satu) lembar.

6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Harian : Ketua, Sekretaris, Bendahara;

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi sesuai keberadaan organisasi;

8. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah / Kepala Desa, diketahui oleh Camat setempat;

9. Dilampirkan 3 (tiga) Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Pejabat Kesbang setingkat dibawah sesuai keberadaan Organisasi terdaftar;

10. Surat Keterangan Kontrak / Sewa /Ijin / pakai, bila kantor cabang organisasi kontrak/sewa/ijin pakai memuat masa berlakunya ditandatangani kedua belah pihak diketahui Lurah setempat dengan bermeterai Rp. 6.000,-;

11. Selembar foto berwarna papan nama organisasi yang memuat alamat kantor, sekretariat dan lambang organisasi tampak ruang kantor sekretariat ukuran kartu pos.


Catatan :



Catata

a. Lambang Organisasi tidak diperbolehkan menggunakan Lambang Negara berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara dan PP Nomor 43 Tahun 1958 tentang penggunaan Lambang Negara pasal 13 dan PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia;

b. Untuk organisasi yang berbentuk yayasan tidak lagi didaftarkan di Departemen Dalam Negeri dan jajarannya, tetapi didaftar di Departemen Hukum dan HAM berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

c. Papan nama organisasi agar tetap menyesuaikan dengan PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 1986, dipasang didepan kantor atau ditempel di kantor sekretariat bila tidak memiliki halaman kantor.

d. Surat Keterangan tidak ada konflik internal ditandatangani Ketua dan Sekretaris dilampiri meterai Rp. 6.000,-

e. Surat Keterangan tidak berafiliasi dengan/atau underbouw organisasi Partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;

f. Formulir isian dan data lapangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Ka Badan Kesbang).



(Kontributor Bakesbangpolinmas_SAdu)
You would.

ORMAS=...(?)

Menghirup udara reformasi, dimana negara memberi kebebasan berargumen dan menyuarakan aspirasinya, banyak bermunculan organisasi masyarakat yang semakin lantang menyuarakan apa yang dinilai mereka benar. Bahkan asal bunyi. Pertumbuhan ormas memang sangat pesat pascajatuhnya Orde Baru. Selama tahun 2000-2006, lebih dari 1.200 organisasi profesi, organisasi keagamaan, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendaftarkan diri ke Depdagri. Selain itu, banyak ormas yang tidak mendaftarkan diri ke Depdagri, lembaga yang pada masa Orde Baru menjadi alat kontrol utama kehidupan keormasan.

Kebebasan berorganisasi menjadi salah satu fenomena yang dramatis yang muncul bersamaan dengan bergulirnya gerakan reformasi 1998. Ormas mudah terbentuk, semudah ia menghilang. Setelah Soeharto jatuh, negara tak lagi mengatur kebebasan berorganisasi. Meskipun UU No 8/1985 belum dicabut, hingga kini pemerintah sepertinya kurang memiliki kekuatan untuk kembali melaksanakannya. Tiadanya pengaturan lain tentang keormasan menjadikan ormas dapat tumbuh subur dan melakukan aksi-aksinya secara bebas, bahhan ekstra bebas. Kekuatan massa menjadi kekuatan politik, bahkan kini politik identik dengan kekuatan massa.

Banyak kelompok sosial dan ormas yang berkembang menjadi kelompok penekan (pressure group) dan bermain dalam politik umum, kebijakan publik maupun sekedar memenuhi selera individual anggota ormas.

Demokratisasi di tengah melemahnya pemerintah, DPR yang belum aspiratif, dan penegakan hukum yang masih pandang bulu; menyuburkan iklim ormas menjadi sebuah organisasi extra government. Anggotanya cenderung merasa “superman”. Dalam situasi ini, ormas beserta kekuatan-kekuatan masyarakat lainnya menjadi terlihat lebih dominan menguasai wacana publik daripada entitas negara.

Bilamana sebuah ormas terorganisir melalui kepemimpinan yang visoner dan nasionalisme yang baik, yang mendahulukan kepentingan umum di atas kepetingan pribadi atau anggotanya, ormas ini bisa memberikan sumbangsih yang memajukan bangsa. Tetapi bilamana sebuah ormas terorganisasi sebagai alat penekan untuk menggolkan kepentingan subjektif personil atau pimpinannya, maka kita telah melangkah mundur sebagai bangsa. Apalagi, bila anggota ormas, atas nama organisasi, secara perorangan atau kelompok kecil melakukan penekanan untuk memuaskan dirinya sendiri atau memaksakan seleranya, maka kita sudah kembali ke zaman bar-bar, zaman primitif!

Tegasnya, sepanjang organisasi masyarakat tersebut berjalan tidak melenceng dan tidak keluar dari batasan-batasan, baik etika maupun yuridis, maka keberadaan mereka sangatlah membantu dan mampu mewakili keinginan sebagian masyarakat. Tetapi jika ormas bertindak seolah menjurus kepada anakhisme atau premanisme, dalam segala bentuk dan skala aktivitasnya, dan pemerintah seperti diam saja, maka masyarakat seperti tidak terlindungi (tidak merdeka) di negaranya sendiri yang merdeka.

Beberapa bulan yang lalu, Presiden SBY mengatakan akan memberikan hukuman atau sanksi kepada ormas atau siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Presiden akan menggunakan per-undang-undangan yang berlaku untuk menindak ormas-ormas yang anarkistis. Memang, berdasarkan undang-undang, organisasi massa bisa dibubarkan atau dibekukan jika memenuhi beberapa kriteria. Sejauh ini, pemerintah baru melakukan langkah wajib registrasi ulang ormas-ormas yang ada. Pelaksanaan belum sebesar gaungnya.

Kiranya UU No 8/1985 yang mengatur keormasan, terasa sudah kurang berimbang dengan makin beragamnya jenis dan kegiatan ormas saat ini, termasuk sejumlah tingkah polahnya. Kita memerlukan perundang-undangan yang lebih detail dan aktual.Walau memang, dalam kerangka hukum yang ada saat ini pun, Polisi dianggap belum menunjukkan langkah-langkah yang melegakan masyarakat. Mereka dianggap tidak tegas dalam menegakkan supremasi hukum atas premanisme.

Kiranya, di negara hukum seperti negeri ini, hukum dapat memayungi semua warga negara melalui perundang-undangan yang memadai, serta ditegakkan aparat negara. Sehingga tidak seorang warga negara pun memiliki kekuasaan lebih besar (super) dibanding/terhadap warga negara lainnya, sekali pun ia anggota ormas atau Presiden sekali pun. (14 Agustus 2006)
Bernard Simamora, pemerhati masalah sosial, tinggal di Bandung. E_mail: bernard@pelitanews.com Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

UU ORMAS

Berita Depdagri
Monday, 12 June 2006 12:49:00
Mendagri: UU Ormas Dievaluasi dan Direvisi
Kategori: Berita Depdagri(71 view)
Menurut Mendagri di Ja­karta, Jum'at (9/6), pemerin­tah telah membicarakan evaluasi dan revisi UU Ormas itu dengan DPR. Revisi itu direncanakan dilaksanakan tahun 2007, Menurutnya, UU Ormas yang dibuat tahun 1985 itu perlu direvisi dan disesuaikan dengan UU Pemda tatun 2004. Saat ditanyakan apakah FPI dan FBR yang akan di­bekukan, Mendagri menegas­kan bahwa pembekuan suatu Ormas tidak dilaksanakan serta merata. "Ada proses untuk meng­adakan evaluasi dan pembi­naan. Namun bagaimana­pun, kita akan menegakkan hukum dan demokratisasi di Indonesia," tegasnya. Dalam Rakor Polhukam yang dilaksanakan sebelum­nya ditegaskan bahwa Ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maka kepengurusannya di­bekukan, Jika pengurus yang dibekukan itu masih mela­kukan kegiatannya, maka Ormas itu dapat dibubarkan pemerintah. Berkaitan dengan itu, Mendagri meminta organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar tidak mengganggu ke­amanan dan ketertiban ma­syarakat, karena pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap siapa saja dan kelompok manapun. Ma'ruf menyebut pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke­pada para kepala daerah untuk menertibkan organi­sasi kemasyarakatan mau­pun LSM, dan surat tersebut akan menjadi rujukan bagi kepala daerah untuk mem­bekukan ormas maupun LSM yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sebelumnya, Kapuspen Depdagri Tarwanto menyebut Ormas maupun LSM yang mengancam integritas bangsa dan menumbuhkan permu­suhan berbau SARA, dapat dibubarkan oleh kepala dae­rah. Ditegaskannya, pemerintah akan menertibkan ormas maupun LSM yang tidak terdaftar dengan mengacu pada UU No 8/1985 dan PP No 18/1986 tentang Ormas. Pemerintah juga dapat membekukan ormas yang menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuah pe­merintah pusat, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Hingga sekarang tercatat sebanyak 800 ormas dan LSM di seluruh Indonesia, namun baru setengahnya yang terdaftar di Depdagri.Tindakan bukan pemikiranSecara terpisah, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, ancaman pemerintah yang akan menindak tegas Ormas yang radikal ditujukan pada tindakannya, bukan pada pemikiran orang-orangnya yang radikal. "Semua cara radikal yang merusak, itu kita larang ka­rena melanggar hukum. Jadi, ini persoalannya, melanggar hukum. Mau berpikiran yang keras silakan asal, jangan melanggar hukum,” katanya. Wapres menyatakan bahwa kebijakan pemerintah ter­sebut sama sekali tidak ter­kait dengan kedatangan Men­teri Pertahanan AS Donald Rumsfeld atau selesainya masa tahanan Amir Majelis Mujahidin Indonesia Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Wapres, hal terse­but hubungannya, adalah ma­syarakat Indonesia yang apa­bila melanggar hukum akan ditindak tegas.(m1/ant/jon)

GARDA BANGSA:

GarARDA BANGSA BERKOMENTAR ttg pembekuan LSM/ORMAS
GARDA BANGSA jg menyambut gembira berita ini, petikan dr koran "rakjat merdeka":

Ketua Garda Bangsa: Alhamdulillah, FPI Dibubarkan
Kamis, 08 Juni 2006, 17:29:32 WIB

Laporan: Mahrus Ali

Jakarta, Rakyat Merdeka. Mendengar pemerintah akan membubarkan organisasi massa liar, Ketua Garda Bangsa Eman Hermawan langsung bersyukur haru.

“Alhamdulillah, akhirnya pemerintah sadar juga,” katanya saat dihubungi Situs Berita Rakyat Merdeka,, Kamis sore (8/6).

Ditegaskan, meski belum ada keputusan resmi pembubaran organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI), Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), namun keputusan yang dibacakan Menkopolkam Widodo AS hari ini adalah kebijakan maju.

“Itu menujukkan pemerintah memang sensitif dan tanggap terhadap aspirasi rakyat yang sering dibuat resah oleh FPI Cs,” lanjutnya.

Eman yang pernah menjadi peneliti Lembaga Kajian islam dan Sosial (LKiS) Jogjakarta itu minta kepada ketua FPI Habib Rizieq untuk menyadari kesalahannya selama ini.

“Selanjutnya saya minta dia bertobat, jangan lagi mengatasnamakan Islam dalam bergerak. Sebaiknya atas nama pribadi saja nanti,” kata Eman yang pernah memimpin ribuan massa ke kantor FPI di Petamburan Jakarta Barat. mrs

issue ORMAS ...

Ormas dan LSM ... Akan Dibekukan

Kamis, 08 Juni 2006 | 16:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan segera membekukan keberadaan dan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal spt a.l. FPI (Front Pembela Islam), FBR (Forum betawi Rembug), MMI (majelis mujahidin Indonesia) & HI (Hisbutz tahrir)yang dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pemerintah memandang perlu melakukan langkah penertiban setelah ditemukan aktivitas ormas dan LSM yang mengarah pada permusuhan dan SARA.

Menurut Kepala pusat penerangan Departemen Dalam Negeri, Andreas Tarwanto, mekanismenya pemerintah akan menertibkan ormas dan LSM yang tak terdaftar di Depdadgri. Kemudian pemerintah akan menindak Ormas dan LSM yang akivitasnya mengancam integrasi bangsa. “Jika sudah tak dapat ditolerir, pemerintah akan membubarkannya,” kata dia kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Ormas, Depdagri, Suhatmansyah, memaparkan adanya sejumlah bukti yang ditemukan pemerintah, terutama MMI yg adalah organisasi teroris & bagian dari Al Qaeda-nya bin Laden, tentang aktivitas dan keberadaan ormas dan LSM yang akhir-akhir ini dapat mengancam integrasi bangsa. “Disadari atau tidak, aktivitas sejumlah ormas dan LSM sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau dibiarkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar dia.

Langkah penertiban oleh pemerintah itu didasarkan pada UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas dan PP No 18/1986 tentang Ormas. Dalam aturan tersebut Ormas dan LSM dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebarkan permusuhan dan SARA, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, merongrong kewibawaan dan mendiskreditkan pemerintah, menghambat program pembangunan, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan, ini terutama dilakukan oleh FPI.

“Berdasarkan Pasal 18 PP no 18/1986, pemerintah dapat membekukan ormas yang menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara,” paparnya. Bantuan dimaksud berupa keuangan, peralatan, tenaga dan fasilitas.Keterangan lain dapat klik situs berikut;
http://www.legalitas.org/content/pembubaran-organisasi-masyarakat-negara-kesatuan-republik-indonesia

Kamis, 03 Juni 2010

FORKABI DI CENGKARENG

KERUSUHAN DURI KOSAMBI
Forkabi Komit Tak
Sweeping Etnis Madura

KERUSUHAN - Seorang polisi melintas di depan lapak dan bangunan yang dibakar massa di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (31/5). Sejumlah bangunan dibakar dan seorang warga tewas dalam bentrokan antarmassa tersebut. (Antara)

Selasa, 1 Juni 2010
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Jabodetabek Husain Sani menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan penyisiran (sweeping) terhadap warga etnis Madura di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, sebagaimana rumor yang berkembang.

"Bentrokan itu masalah pribadi, bukan organisasi atau etnis tertentu. Kami tidak akan melakukan sweeping," kata Husain, Senin, saat melayat ke rumah Endid Mawardi di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Senin. Endid adalah korban tewas dalam bentrokan berdarah di Duri Kosambi, Minggu malam lalu.

Husain juga meminta seluruh pimpinan maupun massa Forkabi agar tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus tewasnya Endid kepada aparat pemerintah dan kepolisian. "Kami percaya, aparat Pemerintah Kota Administratif Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya dapat menangani masalah ini. Kami akan berupaya meredam gejolak internal dan tindakan ormas lain," katanya.

Bentrokan itu sendiri, seperti dituturkan Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Ruslan, bermula dari insiden serempetan mobil Honda Jazz dan taksi di daerah Duri Kosambi, Sabtu petang. Penyelesaian kasus tersebut ternyata tidak memuaskan pengendara Honda Jazz yang merupakan kerabat Endid Mawardi, Ketua Forkabi Cabang Cipondoh, Tangerang.

Mendapat pengaduan, Endid pun bersama sejumlah anggota Forkabi mendatangi lokasi serempetan di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan DuriKosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Tapi itu malah memicu cekcok mulut antara mereka dan puluhan warga etnis Madura yang selama ini menjadi beking pool taksi di Duri Kosambi.

Suasana di lokasi semakin memanas, bahkan kemudian bentrokan tak terhindarkan antara rombongan Endid dan kelompok etnis Madura di Duri Kosambi. Dalam bentrokan tersebut Endid bahkan tewas terkena sabetan samurai.

Insiden itu segera menyulut emosi massa Forkabi. Mereka pun kemudian beramai-ramai menggeruduk ke Duri Kosambi sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu, lalu membakari lapak-lapak penjualan kusen bekas milik etnis Madura.

Api segera berkobar dan menghanguskan 35 lapak serta ratusan rumah. Lima mobil dan dua sepeda motor juga ikut hangus terbakar. Berkat kerja keras petugas pemadam kebakaran dibantu masyarakat, pukul 02.00 WIB, kobaran api berhasil dijinakkan. Kehadiran ratusan polisi menguasai lokasi amuk juga berhasil meredam betrokan tidak meluas.

Berbagai pihak menyatakan, bentrokan itu dilatari persoalan pribadi, bukan organisasi ataupun antaretnis.

Sementara itu, Endang Mawardi, mewakili keluarga korban, mendesak kepolisian agar segera mengungkap kasus yang menyebabkan kakaknya, Endit Mawardi, meninggal dunia.

Katimsus Unit V Polda Metro Jaya Kompol Surya M mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan lima orang saksi. Kelimanya bahkan telah diamankan di Polda Metro Jaya. Surya berjanji secepat mungkin mengejar pelaku pembunuhan dan pelaku perusakan dalam insiden berdarah itu. "Yang melakukan aksi pembakaran juga akan kita mintai tanggung jawab," katanya.

Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan mengimbau warga agar bisa mengendalikan diri dan tidak mudah terprovokasi. "Mari kita hilangkan rasa dendam dan memandang ini suatu musibah," ucap.

Sekda DKI Jakarta H Muhayat menyeru pimpinan ormas-ormas menahan diri dan mengimbau anggota masing-masing agar tidak balas dendam. "Jangan ada balas dendam yang mengakibatkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat terganggu," ujar Muhayat di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Kepala Dinas Sosial DKI Budiharjo menambahkan, pihaknya siap memberikan bantuan tenda dan dapur umum untuk seribu orang korban betrokan yang rumah dan tempat usahanya terbakar dalam insiden berdarah itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana meminta agar kasus bentrokan di Duri Kosambi ini dibahas dalam rapat pimpinan Pemprov DKI bersama unsur muspida lain.

Bentrokan di Duri Kosambi itu ternyata membawa rezeki tersendiri bagi sebagian orang. Paling tidak, pemulung bisa mengais barang bekas dari puing-puing, termasuk kerangka sepeda motor yang hangus terbakar. Mereka mengangkut rongsokan ke dalam gerobak. "Lumayan, kalau besi masih bisa laku," ujar seorang pemulung.

Pemilik puluhan kios yang terbakar, yang sebagian besar etnis Madura, semalam mulai membersihkan lokasi tempat mereka mencari nafkah itu.

Sementara itu, pengamat kepolisian Adrianus Meliala menyeru pemerintah dan aparat keamanan bersikap tegas dalam menegakkan ketertiban masyarakat. Dalam kaitan ini, dia meminta Polri menindak ormas-ormas tertentu.

"Ormas-ormas ini kan dahulu bikinan pemerintah dan Polri. Kemudian ormas ini menjadi anak macan yang tidak lagi lucu dan malahan galak. Karena itu, tidak ada cara lain kecuali menindak dan tidak memberi peluang mereka berulah," kata Meliala. (Yon Parjiyono)

HERCULES,TEGAL ALUR, KALI DERES JAK-BAR

Hercules Terjerembap di Citra Garden

Perkembangan yang termonitor di pesawat handy-talky itu membuat panas Komisaris Besar Edward Syah Pernong. Bukan hanya kuping, dadanya pun ikut mendidih. "Preman itu tak boleh dibiarkan besar kepala," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat ini, geram.

Di pesawat radio komunikasi polisi tersebut, tertangkap jelas informasi betapa sekelompok pemuda yang disebut Edward sebagai preman itu makin unjuk kekuatan dan tak mengindahkan perintah polisi agar membubarkan diri. Mereka menduduki areal di Perumahan Citra Garden 6, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Selanjutnya, Rabu siang pekan lalu itu, kapolres membrifing anak buahnya. Perintahnya satu: bubarkan atau tangkapi mereka semua. "Tak ada cerita preman bikin kacau di Jakarta," kata Edward, tegas. Bukan hanya memerintah, perwira menengah polisi yang gemar bercelana jins itu memimpin langsung di lapangan.

Kekuatan yang dikerahkan pun tak kepalang tanggung: kurang lebih 125 anggota polisi bersenjata laras panjang. Mereka diangkut dengan truk-truk dan bus polisi yang kacanya dilapisi tralis bercat hitam. Maklum, yang akan dihadapi adalah kelompok pemuda pimpinan Hercules. Jumlahnya pun tak sedikit: 100 orang lebih.

"Aksi premanisme mesti dihadapi dengan kekuatan. Kalau tidak, mana dianggap oleh mereka," ujar Edward kepada Gatra. Terbukti, Hercules dan 114 anak buahnya dengan mudah dilumpuhkan polisi. Bahkan tanpa diwarnai tembakan peringatan. Mungkin mereka keder juga melihat polisi begitu banyak mengusung bedil.

Sebanyak 60 pemuda, termasuk Hercules, diboyong ke tahanan Polres Jakarta Barat. Sisanya, karena ruang tahanan polres tak mencukupi, dititipkan di tahanan di sejumlah markas kepolisian sektor (polsek) di wilayah Jakarta Barat. Personel polisi bersenjata terus berjaga-jaga di sekitar sel tahanan.

Para tersangka dikenai Pasal 31 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Mereka memang tidak melakukan kekerasan, tapi perbuatan mereka berkeliaran di tanah orang itu sudah sangat mengganggu," Edward menjelaskan.

***

Hercules, tokoh pemuda asal Timor Timur (sekarang Timor Leste) yang berjaya di dunia preman pada 1990-an, berkeliaran di lahan tersebut setelah mendapat kuasa dari Trisno Darmono. Trisno minta tolong Hercules untuk mengurus tanahnya seluas 37.630 meter persegi, yang masuk dalam area 329.922 meter persegi Perumahan Citra Garden 6 di Kalideres.

Tanah itu diklaim Trisno sebagai miliknya yang diperoleh dari beberapa pemilik sebelumnya. Menurut Ikraman Thalib, ketua tim pengacara Hercules, Trisno menunjukkan bukti berupa Girik C 861 persil 49 S IV atas nama Mamad. Trisno juga punya surat keterangan dari lurah setempat tahun 2005 bahwa tanah tersebut bisa disertifikatkan.

Kata Ikraman, Hercules kemudian mengomunikasikan masalah kliennya itu kepada pihak PT Cakrawala Respati selaku pengembang kompleks perumahan tersebut. Karena kurang ditanggapi, Hercules dan anak buahnya mendatangi areal perumahan, Rabu pagi pekan lalu.

Mereka, menurut Ikraman, tidak bermaksud melakukan kekerasan. Istilah anak buah Hercules, rumput di sana pun mereka tidak cabut. "Klien kami hanya ingin permintaan mereka untuk berdialog bisa didengarkan pihak pengembang," ujar Ikraman.

Tapi, menurut kuasa hukum Cakrawala Respati, Andarias Suman, sebelum itu tidak ada komunikasi sama sekali antara kliennya dengan Hercules. Mereka tahu ada tuntutan pihak Hercules, ya, pada hari penangkapan itu. "Sebelumnya kami tidak tahu-menahu," kata Andarias.

Andarias bilang, kliennya punya sertifikat hak guna bangunan dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat No. 5027/Tegal Alur pada 2003. Sertifikat itu merupakan kumpulan beberapa sertifikat hak milik yang dibeli kliennya dari banyak orang, sebagian besar ahli waris Hasan bin Laji.

Kata Andarias pula, sudah banyak pihak yang mengklaim tanah kliennya. "Tapi tidak ada yang bisa membuktikan secara hukum," katanya. Andarias menduga, Trisno adalah korban spekulan tanah.

Toh, bagi Hercules, hukum agaknya urusan kesekian. Lelaki 43 tahun yang akrab dengan masalah tanah ini lebih mengutamakan penekanan secara fisik. Maka, ia pun mengerahkan anak buahnya. Pihak pengembang lapor ke polsek setempat. Tapi polisi tak dapat berbuat banyak.

Pihak polsek minta back-up polres. Aksi pendudukan itu pun berakhir. Hercules dan anak buahnya "terjerembap" di sana. Sampai Selasa lalu, seperti dilaporkan Sholla Taufiq dari Gatra, sejumlah tukang kembali giat mengecor jalan dan membangun rumah di kompleks tersebut, meski belum sesibuk "pra-pendudukan" Hercules.

Hercules dan anak buahnya cukup kerap berurusan dengan aparat penegak hukum. Desember tahun lalu, ia dihukum dua bulan penjara dalam kasus penyerangan terhadap kantor koran Indo Pos. Tapi rasanya belum pernah penangkapan terhadap Hercules dan anak buahnya sampai segegap gempita saat ini.

Baik dari sisi kekuatan besar yang dikerahkan maupun dari jumlah tangkapannya yang mencengangkan. Toh, menurut Loncar Sitinjak, anggota tim pengacara Hercules, sukses penangkapan itu juga lantaran kliennya memang tak ingin bentrok dengan polisi.

"Dia (Hercules) sekarang lebih matang, tidak mau mengandalkan emosi lagi. Buktinya, di Citra Garden itu mereka tidak bikin onar," kata Loncar. Polisi menampik opini ini. "Mereka tak melawan, ya, karena polisi berkekuatan besar dan bersenjata lengkap," ujar seorang polisi.

Kali ini polisi tak mau ambil risiko. Maklum, seperti diprediksi polisi, pasca-penangkapan itu, anak buah Hercules nongkrong di Polres Jakarta Barat. Toh, mereka tak berkutik ketika polisi melarang mereka membesuk bosnya. "Tahanan tidak boleh dibesuk sembarang waktu," kata Edward Syah Pernong.

Ia bertekad menahan Hercules dan kawan-kawan, meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun --yang berarti tersangka tidak harus ditahan. Caranya, dengan menggunakan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam pasal itu disebutkan, penahanan dapat dilakukan bagi pelanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Penahanan dimaksudkan untuk memberi efek jera pada tersangka. "Polisi tidak mau main-main," Edward menegaskan. Tidak ada penangguhan penahanan untuk Hercules.

Taufik Alwie dan Elmy Diah Larasati
[Apa & Siapa, Gatra Nomor 2 Beredar Kamis, 23 November 2006]