home

Sabtu, 05 Juni 2010

CARA MENDIRIKAN ORMAS/LSM

PERSYARATAN PEROLEH SKT BAGI ORMAS/LSM

Misi 1 : Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan professional serta sikap responsif aparatur.



BAKESBANGPOLINMAS - Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai Surat Edaran MENDAGRI Nomor : 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007, bagi Organisasi Kemasyarakatan/LSM yakni melalui permohonan kepada Pemerintah dengan melampirkan :



1. Akt1. Akte Notaris / Akte Pendirian (copy dilegalisir Notaris);

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinotariskan (dilegalisir oleh Notaris);

3. Program Kerja Jangka Panjang maupun Jangka Pendek;

4. Susunan Kepengurusan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;

5. Biodata Pengurus Harian : ( Ketua, Sekretaris, Bendahara) dilampiri pas foto berwarna masing-masing ukuran 4 X 6 cm 1 (satu) lembar.

6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Harian : Ketua, Sekretaris, Bendahara;

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi sesuai keberadaan organisasi;

8. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah / Kepala Desa, diketahui oleh Camat setempat;

9. Dilampirkan 3 (tiga) Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Pejabat Kesbang setingkat dibawah sesuai keberadaan Organisasi terdaftar;

10. Surat Keterangan Kontrak / Sewa /Ijin / pakai, bila kantor cabang organisasi kontrak/sewa/ijin pakai memuat masa berlakunya ditandatangani kedua belah pihak diketahui Lurah setempat dengan bermeterai Rp. 6.000,-;

11. Selembar foto berwarna papan nama organisasi yang memuat alamat kantor, sekretariat dan lambang organisasi tampak ruang kantor sekretariat ukuran kartu pos.


Catatan :



Catata

a. Lambang Organisasi tidak diperbolehkan menggunakan Lambang Negara berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara dan PP Nomor 43 Tahun 1958 tentang penggunaan Lambang Negara pasal 13 dan PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia;

b. Untuk organisasi yang berbentuk yayasan tidak lagi didaftarkan di Departemen Dalam Negeri dan jajarannya, tetapi didaftar di Departemen Hukum dan HAM berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

c. Papan nama organisasi agar tetap menyesuaikan dengan PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 1986, dipasang didepan kantor atau ditempel di kantor sekretariat bila tidak memiliki halaman kantor.

d. Surat Keterangan tidak ada konflik internal ditandatangani Ketua dan Sekretaris dilampiri meterai Rp. 6.000,-

e. Surat Keterangan tidak berafiliasi dengan/atau underbouw organisasi Partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;

f. Formulir isian dan data lapangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Ka Badan Kesbang).



(Kontributor Bakesbangpolinmas_SAdu)
You would.

Tidak ada komentar: