Berita Depdagri
Monday, 12 June 2006 12:49:00
Mendagri: UU Ormas Dievaluasi dan Direvisi
Kategori: Berita Depdagri(71 view)
Menurut Mendagri di Jakarta, Jum'at (9/6), pemerintah telah membicarakan evaluasi dan revisi UU Ormas itu dengan DPR. Revisi itu direncanakan dilaksanakan tahun 2007, Menurutnya, UU Ormas yang dibuat tahun 1985 itu perlu direvisi dan disesuaikan dengan UU Pemda tatun 2004. Saat ditanyakan apakah FPI dan FBR yang akan dibekukan, Mendagri menegaskan bahwa pembekuan suatu Ormas tidak dilaksanakan serta merata. "Ada proses untuk mengadakan evaluasi dan pembinaan. Namun bagaimanapun, kita akan menegakkan hukum dan demokratisasi di Indonesia," tegasnya. Dalam Rakor Polhukam yang dilaksanakan sebelumnya ditegaskan bahwa Ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maka kepengurusannya dibekukan, Jika pengurus yang dibekukan itu masih melakukan kegiatannya, maka Ormas itu dapat dibubarkan pemerintah. Berkaitan dengan itu, Mendagri meminta organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, karena pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap siapa saja dan kelompok manapun. Ma'ruf menyebut pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan maupun LSM, dan surat tersebut akan menjadi rujukan bagi kepala daerah untuk membekukan ormas maupun LSM yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sebelumnya, Kapuspen Depdagri Tarwanto menyebut Ormas maupun LSM yang mengancam integritas bangsa dan menumbuhkan permusuhan berbau SARA, dapat dibubarkan oleh kepala daerah. Ditegaskannya, pemerintah akan menertibkan ormas maupun LSM yang tidak terdaftar dengan mengacu pada UU No 8/1985 dan PP No 18/1986 tentang Ormas. Pemerintah juga dapat membekukan ormas yang menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuah pemerintah pusat, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Hingga sekarang tercatat sebanyak 800 ormas dan LSM di seluruh Indonesia, namun baru setengahnya yang terdaftar di Depdagri.Tindakan bukan pemikiranSecara terpisah, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, ancaman pemerintah yang akan menindak tegas Ormas yang radikal ditujukan pada tindakannya, bukan pada pemikiran orang-orangnya yang radikal. "Semua cara radikal yang merusak, itu kita larang karena melanggar hukum. Jadi, ini persoalannya, melanggar hukum. Mau berpikiran yang keras silakan asal, jangan melanggar hukum,” katanya. Wapres menyatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut sama sekali tidak terkait dengan kedatangan Menteri Pertahanan AS Donald Rumsfeld atau selesainya masa tahanan Amir Majelis Mujahidin Indonesia Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Wapres, hal tersebut hubungannya, adalah masyarakat Indonesia yang apabila melanggar hukum akan ditindak tegas.(m1/ant/jon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar