home

Sabtu, 05 Juni 2010

UU ORMAS

Berita Depdagri
Monday, 12 June 2006 12:49:00
Mendagri: UU Ormas Dievaluasi dan Direvisi
Kategori: Berita Depdagri(71 view)
Menurut Mendagri di Ja­karta, Jum'at (9/6), pemerin­tah telah membicarakan evaluasi dan revisi UU Ormas itu dengan DPR. Revisi itu direncanakan dilaksanakan tahun 2007, Menurutnya, UU Ormas yang dibuat tahun 1985 itu perlu direvisi dan disesuaikan dengan UU Pemda tatun 2004. Saat ditanyakan apakah FPI dan FBR yang akan di­bekukan, Mendagri menegas­kan bahwa pembekuan suatu Ormas tidak dilaksanakan serta merata. "Ada proses untuk meng­adakan evaluasi dan pembi­naan. Namun bagaimana­pun, kita akan menegakkan hukum dan demokratisasi di Indonesia," tegasnya. Dalam Rakor Polhukam yang dilaksanakan sebelum­nya ditegaskan bahwa Ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maka kepengurusannya di­bekukan, Jika pengurus yang dibekukan itu masih mela­kukan kegiatannya, maka Ormas itu dapat dibubarkan pemerintah. Berkaitan dengan itu, Mendagri meminta organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar tidak mengganggu ke­amanan dan ketertiban ma­syarakat, karena pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap siapa saja dan kelompok manapun. Ma'ruf menyebut pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke­pada para kepala daerah untuk menertibkan organi­sasi kemasyarakatan mau­pun LSM, dan surat tersebut akan menjadi rujukan bagi kepala daerah untuk mem­bekukan ormas maupun LSM yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sebelumnya, Kapuspen Depdagri Tarwanto menyebut Ormas maupun LSM yang mengancam integritas bangsa dan menumbuhkan permu­suhan berbau SARA, dapat dibubarkan oleh kepala dae­rah. Ditegaskannya, pemerintah akan menertibkan ormas maupun LSM yang tidak terdaftar dengan mengacu pada UU No 8/1985 dan PP No 18/1986 tentang Ormas. Pemerintah juga dapat membekukan ormas yang menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuah pe­merintah pusat, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Hingga sekarang tercatat sebanyak 800 ormas dan LSM di seluruh Indonesia, namun baru setengahnya yang terdaftar di Depdagri.Tindakan bukan pemikiranSecara terpisah, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, ancaman pemerintah yang akan menindak tegas Ormas yang radikal ditujukan pada tindakannya, bukan pada pemikiran orang-orangnya yang radikal. "Semua cara radikal yang merusak, itu kita larang ka­rena melanggar hukum. Jadi, ini persoalannya, melanggar hukum. Mau berpikiran yang keras silakan asal, jangan melanggar hukum,” katanya. Wapres menyatakan bahwa kebijakan pemerintah ter­sebut sama sekali tidak ter­kait dengan kedatangan Men­teri Pertahanan AS Donald Rumsfeld atau selesainya masa tahanan Amir Majelis Mujahidin Indonesia Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Wapres, hal terse­but hubungannya, adalah ma­syarakat Indonesia yang apa­bila melanggar hukum akan ditindak tegas.(m1/ant/jon)

Tidak ada komentar: